Penertiban bagi kendaraan bermotor parkir liar di Jakarta Selatan selama Januari 2020 saja sudah menghasilkan atau menyumbang retribusi mencapai angka hampir Rp100 juta atau tepatnya Rp98.500.000 ke kas daerah.Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp1 juta
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu, di Jakarta Selasa, mengatakan total ada 197 kendaraan yang diderek sepanjang Januari 2020 dengan ketentuan, bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp500 ribu per hari.
Leo menjelaskan, sanksi penderekan jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sudinhub Jaksel derek 197 kendaraan sepanjang Januari 2020
Menurut dia, kedua dasar hukum ini menjadi landasan anggota Sudin Perhubungan Jaksel melakukan kegiatan penertiban parkir liar.
"Kegiatan penertiban ini rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal," katanya.
Menurut dia, retribusi penderekan parkir liar bisa bertambah dua kali lipat apabila kendaraan yang diderek tidak diambil oleh pemiliknya selama kurun waktu 1x24 jam.
"Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp1 juta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang Januari 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan.
Baca juga: Sudin Perhubungan Jaksel terima 292 pengaduan terkait parkir liar
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.
"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020