• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka SDN ambruk

Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka SDN ambruk

4 Februari 2020 19:09 WIB
Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka SDN ambruk
Dok - Bangunan sekolah yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras)

Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi terkait insiden ambruknya gedung SDN Gentong beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Selasa mengatakan, PNS tersebut berinisial MR yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim geledah kantor Dinas Pendidikan Pasuruan terkait SD ambruk

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan dengan alasan tersangka yang berstatus sebagai PNS dan tidak akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Namun, kata dia, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor setiap minggu dua kali.

Baca juga: Polisi Jatim beri sinyal ada tersangka baru kasus sekolah ambruk

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.

Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan.

Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong

Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk

Baca juga: Siswa sekolah ambruk belajar sementara di Ponpes Al-Ghofuriyah

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020