Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus kini masih berlangsung.
Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Ia mengatakan penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.
Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk
Barung menyebut hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi ini, sebab menemui beberapa kendala, semisal tentang beberapa saksi seperti Kepala SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.
"Hasil laboratorium forensik sudah ada tinggal melengkapi formil dan materiil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong," ucapnya.
Baca juga: Polda Jatim nyatakan akan ada tersangka baru kasus SD roboh
Kasus tersebut bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong terjadi karena kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca juga: Polda Jatim sebut insiden atap kelas ambruk karena lalai
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE yang dijerat Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019