Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan draf Omnibus Law terkait Perpajakan telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI setelah bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani.Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi
“Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi,” katanya di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani menyatakan penyerahan draf omnibus law tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku yaitu dikirimkan kepada sekretariat DPR.
“Tentu kita mengirimkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang biasa artinya kita kirimkan pada DPR di Sekretariat DPR,” ujarnya.
Baca juga: Airlangga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung, diproses di DPR
Ia menuturkan untuk surpres (Surat Presiden) juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo seiring dengan penyerahan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Sudah. Surat Presiden, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan untuk yang Omnibus Perpajakan,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan untuk proses selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pihak DPR.
“Nanti tergantung dari DPR akan menetapkan dulu dari sisi paripurna. Nanti di paripurna ditetapkan bagaimana akan kita ikuti mekanisme yang ada di DPR saja,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi segera tandatangani Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sementara itu, ia menyebutkan terkait draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diserahkan ke DPR RI pada akhir pekan ini.
”Cipta Lapangan Kerja tadi Pak Airlangga (Menko Perekonomian) menyampaikan masih dalam minggu ini,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan enam ruang lingkup omnibus law perpajakan
Sebagai informasi, draf Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh UU yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut terdiri atas enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
Baca juga: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020