• Beranda
  • Berita
  • Jika impor gas dibuka, Menperin pastikan hanya dipakai oleh industri

Jika impor gas dibuka, Menperin pastikan hanya dipakai oleh industri

5 Februari 2020 14:37 WIB
Jika impor gas dibuka, Menperin pastikan hanya dipakai oleh industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Kalau diputuskan impor, kami akan memastikan bahwa gas impor tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan industri

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menekan harga gas untuk mendongkrak daya saing industri.

Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah membuka keran impor gas dari beberapa negara yang menawarkan harga yang dinilai lebih kompetitif.

“Kalau diputuskan impor, kami akan memastikan bahwa gas impor tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan industri,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.

Menperin memaparkan jika keran impor dibuka, Kemenperin yang akan melakukan verifikasi terkait kebutuhan gas dari masing-masing industri di dalam industri.

Ia juga memastikan bahwa harga gas impor tersebut akan berkisar antara 3-4 dolar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) sampai pelabuhan.

“Untuk sampai ke industri kira-kira ada tambahan 0,5 dolar AS,” tukas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga: Menperin: ada negara Timur Tengah tawarkan gas seharga 4,5 dolar AS

Menurut dia, terdapat beberapa negara yang menyatakan kesiapannya untuk memasok kebutuhan gas dengan harga yang kompetitif ke Indonesia.

Upaya penurunan harga gas tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Selain membuka impor gas, Menperin juga merekomendasikan dua skenario lainnya, yakni pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), di mana dari perhitungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), porsi pemerintah sebesar 2,2 dolar AS per MMBTU.

Skenario terakhir yakni KKKS diwajibkan memasok gas untuk Domestic Market Obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada PGN, sehingga menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini 4,5 dolar AS per MMBTU.

Menperin menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengambil keputusan terhadap tiga rekomendasi yang disampaikan tersebut.

“Sebentar lagi akan diputuskan,” pungkas Menperin.

Baca juga: Menteri ESDM beberkan cara turunkan harga gas industri

Baca juga: Harga gas industri dan persoalan yang mengikuti

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020