"Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai aturan," kata Sumali di Wonosobo, Rabu.
Ia menyampaikan pihaknya sudah melayangkan dua surat rekomendasi. Dua pemdaftar tersebut ditemukan di Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kalikajar.
Rekomendasi pertama dikirim pekan lalu, kemudian rekomendasi yang satunya hari ini.
"Kita temukan pada hari yang berbeda, sehingga rekomendasi juga pada hari berbeda. Hingga beberapa hari ke depan, Bawaslu masih terus melakukan pengawasan, sekaligus membuka layanan informasi sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi," katanya.
Baca juga: KPU berharap masukan masyarakat soal rekam jejak calon PPK
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo Danil Arviyan mengatakan sejak proses pembukaan pendaftaran hingga seleksi administrasi Bawaslu sudah melakukan pengawasan.
"Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan proses sesuai mekanisme dan prosedur," katanya.
Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi, katanya, data tersebut kemudian diturunkan ke Panwascam untuk melakukan audit dan validasi. Langkah ini, untuk memastikan peserta yang lolos sudah memenuhi syarat.
"Data yang lolos administrasi, kita sandingkan dengan beberapa data lain, di antaranya data tim sukses yang terdaftar, data pengurus partai, data calon anggota legislatif 2019 dan data dukung lainnya," katanya.
Danil mengatakan dari proses pengawasan hingga tahap pengumuman lolos tes tertulis, Bawaslu Wonosobo menemukan dua nama pendaftar tercatat sebagai mantan caleg pada Pemilu 2019.
"Kita Sandingkan dengan DCT Pileg 2019, ada dua nama yang sama dengan pendaftar PPK," katanya.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Wonosobo Eko Fifin Haryanti mengatakan dari hasil kajian hal tersebut dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Ia menuturkan berdasarkan aturan yang ada, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Depok harapkan masukan masyarakat terkait calon anggota PPK
Baca juga: KPU Nunukan ajak masyarakat tanggapi calon anggota PPK
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020