Menteri Sosial Juliari P Batubara mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera dibahas bersama dengan DPR.RUU tersebut lebih mengedepankan pendekatan sistem dan proses, di dalamnya mengatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi
"Kementerian Sosial berharap RUU Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR RI," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bentuk upaya memperkuat manajemen penanggulangan bencana, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
“Di dalamnya diatur dan diperkuat sistem penanggulangan bencana. Yakni bagaimana menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” katanya.
Mensos mengatakan, RUU tersebut lebih mengedepankan pendekatan sistem dan proses, di dalamnya mengatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, sehingga menjadi suatu sistem yang terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” katanya.
Ia berharap ketika RUU penanggulangan bencana disahkan, akan melengkapi Undang-Undang No 24/2007. UU yang juga tentang penanggulangan bencana ini lebih mengatur penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah melalui BPBD.
Di samping penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.
Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).
Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari Gudang Pusat Kemensos RI dan Gudang Pusat Provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.
“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp15 juta per jiwa,” demikian Juliari P Batubara.
Baca juga: Mensos: RUU Penanggulangan Bencana jadi UU tahun ini
Baca juga: BNPB siapkan konsep kesiapsiagaan tinggi di daerah wisata prioritas
Baca juga: LAPAN raih penghargaan dari UN atas kontribusi penanggulangan bencana
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020