"Tersangka Mulim merupakan nelayan dari Tawau, Malaysia dengan menggunakan kapal jongkong TW.2541/6/F masuk ke perairan Sebatik," kata Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka di Tarakan, Rabu.
Tersangka merupakan nakhoda kapal jongkong tersebut kemudian melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis bubu sebanyak 35 unit tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain tersangka Mulim, Polair juga mengamankan empat Anak Buah Kapal (ABK), yakni Salim bin Mulim (WN Filipina), Riko bin Jumad (WN Filipina), A. Razali bin Abd Rahim (WN Malaysia) dan Hafis bin Abdal (WN Malaysia).
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit perahu jongkong, 70 kilogram ikan berbagai jenis, satu alat tangkap bubu dan satu paspor Malaysia yang dikeluarkan Imigrasi Malaysia atas nama Mulim bin Jarah," kata Heri.
Tindak pidana yang disangkakan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan yang tidak memiliki SIUP dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki SIPI.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) subsider pasal 93 ayat (2) junto pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Baca juga: KKP kembali ringkus kapal asing ilegal berbendera Filipina
Baca juga: Edhy Prabowo bantah KKP tidak prioritaskan berantas "illegal fishing"
Baca juga: Satu lagi, kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020