"Ya kan Harun Masiku tersangka, keterangan yang bersangkutan untuk dirinya sendiri sebenarnya tidak terlalu mengikat, kita bisa menggali dari saksi-saksi yang lain," kata Alexander di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus tersebut namun pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat pada 8 Januari 2020, Harun berhasil melarikan diri. Penyelidik KPK sebelumnya sempat menemukan keberadaannya di sekitar wilayah Kebayoran.
"Untuk tigs tersangka yang sekarang ada, itu sedang dalam proses ke persidangan, tapi untuk Harun Masiku kita tetap mencari, sekarang kita tetap mencari kerja sama dengan kepolisian," ungkap Alexander.
Pencarian Harun Masiku itu pun tidak dibatasi waktu.
"Tanpa batas waktulah, kalau yang bersangkutan bersembunyi di mana, kecuali ada yang mau memberitahukan di mana yang bersangkutan nanti kita cari. Kita nyari terus loh, tapi kan tidak harus kita sampaikan ke media," tambah Alexander.
Namun Alexander meyakini bahwa Harun masih berada di wilayah Indonesia seperti yang disampaikan oleh mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan SAE, swasta.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie saat itu sempat membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Namun kepulangan Harun tidak terdeteksi dengan cepat karena terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Akibat hal tersebut Menkumham Yasonna H Laoly pun mencopot Ronny F Sompie pada 28 Januari 2020.
Baca juga: KPK masih cari tersangka Harun Masiku
Baca juga: KPK dalami pengusulan Harun Masiku sebagai Caleg PDIP Dapil Sumsel
Baca juga: Ketua KPK: HM pasti ditangkap
Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020