• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo: Baru TVRI yang ikut aturan penyiaran digital

Menkominfo: Baru TVRI yang ikut aturan penyiaran digital

5 Februari 2020 18:14 WIB
Menkominfo: Baru TVRI yang ikut aturan penyiaran digital
Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Raker tersebut membahas progres pembangunan Satelit Indonesia Raya (Satria), progres Indonesia merdeka sinyal tahun 2020, pengaturan kebijakan dan pengawasan layanan Over the Top serta perkembangan dan pemetaan perijinan televisi berbasis digital. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan baru Televisi Republik Indonesia yang ikut dalam pembangunan infrastruktur penyiaran digital di Indonesia.

"Pembangunan itu dilibatkan TVRI sebetulnya ya, untuk yang digital itu hanya TVRI," kata Johnny dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu.

Johnny mengatakan saat ini Televisi Republik Indonesia (TVRI) sudah menyiapkan sekitar 110 menara-menara pemancar (tower) digital yang merupakan tahap awal dalam rangka peralihan secara bertahap dari siaran analog ke siaran digital (simulcast).

Ia menambahkan bahwa belum ada keputusan pelembagaan, penggunaan, atau pengelolaan multiplexer.

Multiplexer merupakan penyiaran dua program atau lebih dengan menggunakan transmisi pada satu saluran dalam waktu bersamaan.

Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran dilakukan oleh satu lembaga penyiaran untuk menyiarkan satu program siaran. Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh satu lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran.

Namun, sampai saat ini belum ditunjuk siapa yang akan menjadi pengelola bahkan penyedia layanan multiplexer tersebut.

"Pengelola multiplexer-nya kita pikir nanti akan diatur secara teknis yang lebih dalam di aturan berikutnya, hingga saat ini belum," kata Johnny.

Apalagi telah ada gugatan ke Mahkamah Agung yang berimplikasi pada keputusan pembatalan sejumlah aturan dalam Peraturan Menkominfo Nomor 22 Tahun 2011 yaitu tidak ada penghentian (switch off) sistem televisi analog, tidak ada kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexer) dan tidak adanya zona baru.

Hal itu disampaikan Menkominfo untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi yang khawatir kebijakan migrasi digital akan kembali mendapat gugatan hukum sehingga membuat investor menjadi malas masuk ke sektor penyiaran di Indonesia.

"Kan MA itu pernah membatalkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011. Salah satu poin (putusan MA) adalah di situ tidak boleh ada kelembagaan mengenai soal digitalisasi penyiaran itu. Jangan sampai nanti ada gugatan-gugatan yang membuat riuh saja sehingga investor malas masuk," kata Bobby.

Ia ingin memastikan Kemenkominfo sudah mengkaji hal-hal tersebut sehingga ada kepastian bagi investor yang ingin masuk dalam sektor penyiaran digital tersebut.

Baca juga: Soal migrasi ke TV digital, DPR RI perjuangkan masyarakat miskin

Baca juga: Soal migrasi ke TV digital, Menkominfo: Kami tunggu payung hukumnya

Baca juga: 10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020