Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Baca juga: Pemulangan WNI eks ISIS, NasDem minta pemerintah cermat
Baca juga: Pemulangan WNI mantan anggota ISIS, Moeldoko: Lihat untung ruginya
Baca juga: MPR dukung pemulangan WNI mantan anggota ISIS
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," katanya.
Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.
Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujarnya.
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tutur Hikmahanto.
Baca juga: Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah diminta pertimbangkan dua hal
Baca juga: Hikmahanto: Perkuat peran kapal "coast guard" Indonesia di Natuna
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020