Sejumlah pedagang rokok di Kota Bogor menunggu proses hukum uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mahkamah Agung karena dinilai telah mengabaikan rasa keadilan bagi pemohon, pemangku kepentingan dan pihak terdampak lainnya.Kota Bogor juga tidak menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Ali Rido, mengatakan hal itu pada diskusi "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor", di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Ali Rido, para pedagang rokok di Kota Bogor yang mengajukan gugatan uji materi Perda KTR di Kota Bogor ke Mahkamah Agung, pada 5 Desember lalu, saat ini masih menunggu proses hukum terhadap uji materi di Mahkamah Agung.
"Para pedagang rokok di Kota Bogor, masih menunggu proses hukum dan keputusan dari MA," katanya.
Baca juga: APTI nilai Perda KTR tidak selaras amanat kemudahan berusaha Presiden
Ali Rido menjelaskan, jika mencermati postur dan bahasa hukum dalam Perda KTR di Kota Bogor, dirinya optimistis akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Menurut Ali Rido, pengaturan tentang rokok itu, seharusnya kawasan khusus rokok, bukan kawasan tanpa rokok. "Bahasa dalam Perda juga seharusnya, ditata bukan dilarang," katanya.
Pada Perda KTR di Kota Bogor, kata dia, dalam klausulnya tertulis, "dapat" sehingga dalam penerapannya menjadi tidak wajib.
"Pemerintah Kota Bogor juga tidak menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok," katanya.
Baca juga: Perda KTR dinilai hambat pertumbuhan ekonomi di daerah
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Muas HD, mengatakan, Perda KTR Kota Bogor isinya terlalu banyak melarang rokok, tidak boleh merokok.
"Seharusnya, bukan dilarang tapi ditata, yakni tetap boleh merokok tapi di tempat-tempat khusus," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti, soal iklan rokok dan larangan merokok di Kota Bogor yang dinilai tidak seimbang.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor membolehkan iklan rokok dan mendapat cukai rokok, tapi melarang merokok.
Baca juga: Pengamat: Gugatan pedagang tradisional terhadap Perda KTR sudah tepat
Karena itu, Muas atas nama pribadi mengatakan, pada rapat paripurna di DPRD Kota Bogor akan mengusulkan penghapusan Perda Kota Bogor Nomor 10/2018 tentang KTR.
Sementara itu, salah seorang pedagang rokok di Bogor, Nina, mengatakan, dirinya bersama sejumlah pedagang rokok lainnya, sepakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkama Agung, karena Perda KTR itu sudah melarang memajang rokok sampai di dalam toko.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020