Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dapat dilanjutkan dalam upaya mencegah terjadinya pencurian sumber daya yang ada di laut nasional.Kapal-kapal itu di ad hoc dan di pidanakan, kasusnya yang pertama ialah menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin
"Menteri KP (Edhy Prabowo) dalam berbagai kesempatan intinya beliau tetap berkeinginan untuk bisa melanjutkan Satgas 115 dengan catatan SOP ditinjau kembali, kemudian penempatan personil jadi pertimbangan utama," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Nilanto Perbowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, di Jakarta, Kamis.
Secara prinsip, ia menyampaikan, yang dilakukan Satgas 115 selama ini memperkuat fungsi yang ada di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Ia menambahkan keberadaan Satgas 115 juga mempercepat pengambilan keputusan dalam penjagaan sumber daya yang ada di laut nasional
"Semua unsur ada di meja yang sama, dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, dan kadang-kadang Bareskrim pun hadir melakukan pembahasan 'roundtable discussion', sehingga penanganannya tidak lagi terlalu birokratis, sehingga cepat diputuskan beberapa opsi kebijakan," paparnya.
Berdasarkan data KKP, Ditjen PSDKP telah menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing sebanyak 556 kapal selama 2014-2019, diantaranya berasal dari sembilan negara diantaranya, Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, China, dan Nigeria.
"Kapal-kapal itu di ad hoc dan di pidanakan, kasusnya yang pertama ialah menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
"Perpres 115 tentang penanggulangan illegal fishing yang berdasar Perpres itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Satgas 115 telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2019 lalu.
Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinasi semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.
Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Baca juga: Soal Satgas 115, Mahfud sebut Pemerintah akan buat SOP-nya
Baca juga: Moeldoko sebut Satgas 115 belum dibubarkan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020