Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig perihal pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung, Jatim.Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung
KPK, Kamis memeriksa Rizki sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Jicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan pemeriksaan saksi Rizki untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka Supriyono.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Ahmad Rizki Sadig
"Saksi adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, merasakan langsung ataupun tidak langsung terkait dengan beberapa rangkaian perbuatan tersangka," ucap Ali.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Baca juga: DPRD Tulungagung siapkan paripurna pemberhentian Bupati Syahri Mulyo
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Selain itu dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung penuhi panggilan KPK sebagai saksi
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akui bersalah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020