Pesan yang beredar itu pun mencatut nama instansi "Poltabes Yogyakarta" serta sebuah perkumpulan warga bernama Gerakan Bersama Atasi Kriminalitas (Gebrak) yang diklaim telah melakukan pendataan lokasi-lokasi rawan kejahatan.
Pesan yang beredar itu mengklaim pendataan lokasi-lokasi rawan kejahatan jalanan "klitih" berdasarkan rapat "Poltabes Yogyakarta" bersama Gebrak pada 14 Januari 2020.
Kecamatan yang masuk dalam pendataan itu antara lain Kecamatan Gamping, Tempel, Turi, Godean, Mlati, Pangkem, Cangkringan, Seyegan, Ngaglik, Moyudan, Minggir, Berbah, dan Depok.
Benarkah Kepolisian Daerah Yogyakarta merilis daftar lokasi-lokasi rawan kejahatan "klitih" itu?
Penjelasan:
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisia Daerah Istimewa Yogyakarta melalui akun resmi Instagram @poldajogja, pada Selasa (4/2), memberikan klarifikasi terkait pesan yang beredar di aplikasi WhatsApp itu.
Polda D.I. Yogyakarta menyebut informasi tentang lokasi-lokasi rawan kejahatan "klitih" itu adalah kabar bohong.
"Mohon untuk selalu periksa ulang atas informasi yang diterima. Jangan termakan hoax," demikian keterangan unggahan akun @poldajogja di Instagram.
Dalam unggahan itu, Polda D.I. Yogyakarta juga memuat tangkapan layar kabar bohong disertai keterangan tertulis yang menutup tangkapan layar itu.
"Polda DIY tidak pernah mengeluarkan informasi seperti ini. Bukan informasi resmi Kepolisian," demikian keterangan tertulis yang menutup unggahan tangkapan layar itu.
Klaim : Daftar lokasi rawan kejahatan 'klitih' di Yogyakarta dari Polda D.I.Y
Rating : Salah/Disinformasi
Baca juga: Kriminolog UGM: kejahatan jalanan "klitih" bukan tanpa motif
Baca juga: Disdikpora DIY berharap "klitih" tidak selalu dikaitkan sekolah
Baca juga: Narkoba, klitih dan Yogyakarta
Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2020