"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya penerimaan uang dari tersangka TAG (Taufik Agustono)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, pada Kamis, memeriksa Bowo sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG). Bowo sendiri sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Terkait masih dengan rangkaian perbuatan kemarin yang sudah didakwa, aliran dana dan seterusnya," ungkap Ali.
Baca juga: KPK dalami saksi soal pengangkutan barang di suap bidang pelayaran
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo, Indung dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis ketiganya.
Bowo telah divonis 5 tahun penjara. Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.
Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Baca juga: Bowo Sidik mengakui perkara suapnya adalah sebuah kelalaian
Baca juga: KPK Panggil Komisaris PT IAE terkait suap bidang pelayaran
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020