Untuk mewujudkan rencana tersebut, Wapres Ma'ruf memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi untuk melakukan rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Baca juga: Intoleransi di masyarakat, BPIP: Mari kembali ke akal sehat
Baca juga: Jokowi ingin Yudian Wahyudi percepat pembumian Pancasila ke milenial
Tito mengatakan pembentukan FKUB tingkat nasional tersebut menjadi kewenangan Pemerintah pusat mengingat selama ini FKUB hanya ada di tingkat provinsi dan sebagian kabupaten-kota.
"Memang ironis, yang seharusnya menjadi urusan pemerintah pusat, tapi di pusat sendiri tidak ada, padahal urusan keagamaan masuk ke dalam urusan pemerintahan absolut," kata Tito usai rapat di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Keberadaan FKUB, yang dikelola secara nasional, menjadi penting mengingat keberagaman agama di Indonesia harus dikelola dengan baik guna menjaga kerukunan dan toleransi antarmasyarakat. FKUB nasional akan diatur di bawah koordinasi Wapres Ma'ruf Amin yang membawahi bidang kerukunan antarumat beragama.
"Bapak Wapres ditugaskan oleh Presiden untuk menjadi 'leading' dalam rangka meningkatkan kerukunan antarumat beragama ini," tambahnya.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kerukunan umat beragama menjadi kunci dalam menjaga persatuan dan keamanan nasional. Sehingga, apabila kerukunan tersebut terganggu, maka akan berdampak pada kerukunan nasional.
Kerukunan nasional itu dapat terjaga salah satunya dengan keberadaan FKUB yang tersebar di daerah, sehingga Wapres Ma'ruf berharap forum kerukunan tersebut berperan dalam menjaga solidaritas.
"Sesungguhnya, ketidakdamaian itu karena tidak ada dialog; atau sesudah dialog tidak terdapat kesepakatan. Forum (kerukunan) ini justru memberikan stimulan agar kita terus menjaga kerukunan. Maka dari itu, kita membangun FKUB provinsi maupun kabupaten-kota," ujar Ma'ruf Amin.
Baca juga: Akademisi sebut pemulangan anggota ISIS dapat menjadi bom waktu
Baca juga: Pengamat: ISIS sudah tak punya hak tinggal di Indonesia
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020