Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan pelaku yang merupakan rekan sekamar Romadhoni diketahui bernama Muhamad Robi. Penganiayaan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (5/2).
Baca juga: Narapidana vonis mati Australia belum dipindahkan
"Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban berulang kali dengan menggunakan tangan," kata Aris, di Bandung, Jumat.
Awalnya pertikaian keduanya diketahui para penghuni lain LP Bancey itu. Lalu para penghuni LP Bancey itu menghubungi petugas yang kemudian memisahkan pelaku dan korban.
"Petugas yang berada di lokasi langsung membawa korban ke UGD RS Sartika Asih. Sementara Robi ditahan dan dibawa ke ruang komandan jaga LP Bancey untuk dilakukan interograsi," kata Aris.
Baca juga: Napi vonis mati jadi depresi
Menurut dia, Romadhoni sempat dirawat, namun pada akhirnya nyawanya tak tertolong karena luka-luka di tubuhnya terlalu parah. "Untuk tindak lanjutnya, kami langsung berkoordinasi dengan polisi untuk melalui jalur hukum kepada pelaku," kata dia.
Robi diketahui merupakan narapidana yang terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, yang tengah menjalani masa hukuman setelah vonis empat tahun penjara.
Sedangkan Romadhoni diketahui sebagai terpidana kasus narkotika, yang tengah menjalani empat tahun masa tahanan.
Pewarta: Bagus Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020