• Beranda
  • Berita
  • Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok

Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok

7 Februari 2020 17:32 WIB
Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok
Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Kemenaker juga memberi imbauan kepada perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar melakukan pengetatan

Kemenaker RI segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar untuk melarang penempatan ke Tiongkok.

Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha menyampaikan hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke Daratan Tiongkok terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di Negeri Tirai Bambu itu. 

Baca juga: Kemenaker pantau Pekerja Migran Indonesia di 12 negara terkait corona
 

“Kemenaker juga memberi imbauan kepada perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap PMI kita baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung,” kata Maptuha di Jakarta, Jumat.

Maptuha memaparkan, terkait kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia, terutama untuk tenaga kerja Tiongkok, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang saat ini sedang melakukan liburan ke negaranya, maka akan diberikan izin untuk dapat kembali bekerja di Indonesia.

Baca juga: ACT akan kirim 10.000 kotak masker bagi WNI di Hong Kong, cegah Corona
 

“Tentunya, setelah melalui screening dan penerbangan kembalinya ke Indonesia tidak bisa langsung dari Tiongkok melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya,” ujar Maptuha.

Adapun proses keimigrasian tenaga asing asal Tiongkok yang saat ini masih ada di Indonesia dan dengan masa izin yang hampir habis atau telah habis, maka akan diberikan perpanjangan waktu 30 hari kerja, atau jika TKA itu tetap ingin kembali ke Tiongkok, maka akan dipulangkan.

Baca juga: Pemeriksaan medis wajib bagi pekerja Cina di Papua Barat

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020