• Beranda
  • Berita
  • Kejati NTB tahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC

Kejati NTB tahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC

7 Februari 2020 19:29 WIB
Kejati NTB tahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC
Petugas menggiring tersangka baru kasus korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Abdurrazak (kedua kanan), manajer keuangan salah satu BUMD Lombok Barat dari PT Patut Patuh Patju (Tripat), usai menghadap penyidik jaksa di Gedung Kejati NTB, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka baru kasus korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), yakni manajer keuangan salah satu BUMD Lombok Barat dari PT Patut Patuh Patju (Tripat) Abdurrazak.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat mengatakan, Abdurrazak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram setelah penyidik pada hari ini menetapkannya secara resmi sebagai tersangka.

"Alasan melakukan penahanan karena yang bersangkutan, selaku manajer keuangan PT Tripat sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi tapi tidak juga hadir," kata Dedi Irawan.

Baca juga: Tersangka korupsi LCC akan bongkar peran aktor lain di persidangan

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa Abdurrazak yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi, rencananya akan kembali dihadirkan ke hadapan penyidik.

"Rencananya pekan depan akan dihadirkan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka," ujarnya.

Abdurrazak ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi di ruang penyidik pidana khusus.

Dari kesimpulan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan perihal penyertaan modal dari pemda dan ruislag (tukar guling) gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dari PT Bliss yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar lebih.

Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi megaproyek Kemenpar di Lombok

Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat menerima anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar dari Pemkab Lombok Natat. Dari adanya penyertaan modal tersebut, sebanyak Rp400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian perihal persoalan ruislag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa. turut dibebankan kepada Azril Sopandi.

Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.

Baca juga: Jaksa periksa satu tersangka korupsi kredit modal kerja Bank NTB

Baca juga: Jaksa di NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020