• Beranda
  • Berita
  • Kemendes-PDTT dorong pengelolaan dana desa nontunai

Kemendes-PDTT dorong pengelolaan dana desa nontunai

7 Februari 2020 20:09 WIB
Kemendes-PDTT dorong pengelolaan dana desa nontunai
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama berswafoto dengan masyarakat Rasau Jaya usai pembagian sertifikat SHM di daerah tersebut. ANTARA/Rendra Oxtora/aa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mendorong pengelolaan dana desa di tahun 2020 menggunakan mekanisme nontunai.

"Kami dari Kementerian mendorong agar pengelolaan dana desa ini dilaksanakan secara nontunai," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat menjadi pemateri pada kuliah umum di Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano, Jumat.

Baca juga: Kemen PDTT: gunakan dana desa untuk tingkatkan daya beli warga

Ia menuturkan, pemberlakuan pengelolaan keuangan dengan sistem nontunai akan mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran.

"Contohnya beli semen tinggal ditransfer atau bayar upah kerja, tinggal disuruh buat rekening terus ditransfer langsung besarnya," ujarnya.

Namun ia mengakui pelaksanaan tersebut belum akan dilakukan secara serentak, karena melihat kondisi wilayah di Indonesia.

"Ini memang masih bertahap pelaksanaannya. Tapi kami berharap ke depannya proses nontunai sudah dilaksanakan di semua desa," tandasnya.

Sementara itu Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, tahun ini di daerah telah memberlakukan pengelolaan dana desa dengan sistem nontunai.

"Sekarang sudah nontunai untuk pengelolaan dana desa, khususnya pada sistem pembayaran. Kami akan mengedukasi pemerintah desa, termasuk yang nantinya jadi rekanan dalam pelaksanaan program tersebut," katanya.

Dia pun mengakui pemberlakuan sistem seperti itu tersebut akan menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Baca juga: Mendes : Dana desa tidak lagi mengendap di kabupaten
Baca juga: Mendes ingatkan tiga pesan penting kelola Dana Desa
Baca juga: Mendes wajibkan kelola dana desa skema non tunai

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020