• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Kabupaten Blitar temukan calon PPK diduga anggota partai

Bawaslu Kabupaten Blitar temukan calon PPK diduga anggota partai

8 Februari 2020 13:15 WIB
Bawaslu Kabupaten Blitar temukan calon PPK diduga anggota partai
Petugas Bawaslu Kabupaten Blitar saat memantau pelaksanaan rekrutmen calon PPK menjelang Pilkada Kabupaten Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ dokumen/pri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan lima calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga masih terlibat sebagai anggota partai politik.

"Kami telah melakukan pencocokan nama peserta PPK itu dengan sistem informasi partai politik (sipol). Selain itu, juga dicocokkan dengan surat keputusan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Blitar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Sabtu.

Ia mengungkapkan, dari penelusuran itu hasilnya terdapat tiga nama calon anggota PPK terindikasi menjadi anggota partai politik, satu nama terindikasi masuk sipol dan SK pengurus parpol, serta satu nama yang tercantum sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Hakam mengatakan, hasil temuan pengawasan saat seleksi tes tulis CAT calon anggota PPK untuk persiapan Pilkada 2020 tersebut sudah dikirimkan ke KPU Kabupaten Blitar. Masih adanya keterlibatan dalam partai politik juga tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Kami telah menyampaikan ke KPU Kabupaten Blitar mengenai hasil pengawasan ini agar bisa menjadi pertimbangan bagi KPU selanjutnya," kata dia.

Hakam mengungkapkan demi terciptanya Pilkada 2020 yang berlangsung secara demokratis dan berintegritas, pihaknya memang selalu intensif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pilkada.

Pada tahapan pembentukan PPK oleh KPU Kabupaten Blitar, Bawaslu bertugas memastikan agar nantinya lima nama yang terpilih menjadi PPK benar-benar berintegritas dan bukan simpatisan partai terlebih pernah terlibat politik praktis.

"Intinya adalah memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Hakam.

Hakam juga meminta KPU Kabupaten Blitar melakukan penelitian lebih lanjut, mengkaji, dan memilih calon anggota PPK pada Pilkada Blitar 2020 secara tepat. Diharapkan, agar calon PPK yang terpilih benar-benar telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

"Kami sudah sampaikan ke KPU agar menjadi bahan pertimbangan saat nanti memilih anggota PPK sesuai dengan aturan yang ada," kata Hakam.

Baca juga: KPU berharap masukan masyarakat soal rekam jejak calon PPK

Baca juga: KPU Batam pastikan seleksi PPK adil

Baca juga: Bawaslu Wonosobo temukan calon PPK anggota parpol

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020