"Dua TKI yang ditangkap itu atas nama Muhammad Zul Falinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Pantan Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan Musassirin (21) penduduk Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Baca juga: Polisi: Narkoba beredar di Medan dipasok dari Malaysia
Ia menyebutkan penangkapan terhadap kedua TKI penduduk Aceh itu dilakukan pada Jumat (7/2) sekira pukul 20.00 WIB.
"Barang bukti sabu yang diamankan petugas itu, yakni satu bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 280 gram," ujar Yudha.
Baca juga: Polrestabes Medan gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu
Kemudian satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 270 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan satu unit handphone Samsung warna kuning emas.
"Selanjutnya satu buku paspor atas nama Muhammad Zul Falinsyah, satu tas ransel merek Polo warna hitam, dan satu tas ransel merek Xiuxianbeibad warna abu-abu," ucap dia.
Baca juga: PN Medan hukum mati lima kurir sabu-sabu 56 kg
Yudha menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi ada TKI kembali dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan ke TKP tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya petugas mengamankan 20 orang laki-laki dan perempuan ke Mako Polres Tanjung Balai, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas ransel Zul dan Sirin empat bungkus plastik sabu.
"Saat ini Satresnarkoba dan Sat Intel Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020