• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat Gunungsitoli resah terkait reklamasi di Pantai Sahondro

Masyarakat Gunungsitoli resah terkait reklamasi di Pantai Sahondro

10 Februari 2020 17:24 WIB
Masyarakat Gunungsitoli resah terkait reklamasi di Pantai Sahondro
Reklamasi yang dilakukan di Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. (ANTARA/Irwanto)
Reklamasi yang dilakukan di Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, membuat warga setempat resah.

"Kita tidak tahu apa reklamasi Pantai Sahondro sudah mengantongi izin atau tidak," kata Hendrik salah seorang warga yang tinggal di sekitar pantai Sahondro, Senin.

Hendrik mengatakan akibat reklamasi tersebut, pantai sekitar yang dilakukan reklamasi terjadi abrasi, sehingga sejumlah rumah warga bahkan gereja ada yang retak.

"Kita harap pemkot bertindak menghentikan aktivitas reklamasi tersebut dan hal ini sudah sampaikan langsung kepada Wali Kota Gunungsitoli," ungkapnya.

Baca juga: ASP sebut penambangan pasir picu abrasi di Galesong Takalar

Baca juga: Reklamasi Pantai Kenjeran Surabaya dinilai langgar aturan

Baca juga: Stadion bola voli internasional direncanakan di Pantai Reklamasi


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Yarni Gulo membenarkan ada aktifitas reklamasi di Pantai Sahondro. Saat ini Satpol PP ke lokasi didampingi Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dia menerangkan jika setiap pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan.

Terkait reklamasi, yang bersangkutan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skalanya dan bila memenuhi semua persyaratan dapat diterbitkan Izin lingkungannya.

"Sebelumnya, pemrakarsa menyusun dokumen lingkungan UKL-UPL atau Amdal (sesuai skala usahanya) wajib ada rekomendasi atau Izin pemanfaatan ruang yg diterbitkan oleh TKPRD," katanya.

Dari sisi lingkungan hidup, tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku sesuai permen LH No. 27/2012 tentang izin lingkungan dan Perda Kota Gunungsitoli No.2/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk tindakan lebih lanjut, karena Satpol PP sudah ke lapangan hari ini, maka mereka yang membidangi tugas penegakan Perda yang melakukan langkah selanjutnya," ujarnya.*

Baca juga: DPRD soroti dugaan reklamasi ilegal di Pantai Kenjeran Surabaya

Baca juga: KKP sebut pertahankan garis pantai bisa dengan reklamasi

Baca juga: Reklamasi Pantai Ujung Pandaran gunakan hasil pengerukan

Pewarta: Juraidi dan Irwanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020