"Total lima tersangka, tiga orang lainnya yakni RT (30), SP (36) dan ND (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi di Mapolres, Senin.
Pihak Kepolisian melalui Polsek Kelapa Gading mendapatkan laporan adanya tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen di Kelapa Gading.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mendapatkan di Tower Chrysant Unit 20JB dan 21 HC, terdapat sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus PSK. Selain itu, ada pula empat orang dewasa yang juga dipekerjakan sebagai PSK.
Baca juga: Kasus prostitusi di Rawa Bebek diungkap
Saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan Michael (35) dan SR (33). Mereka bertugas sebagai agen pencari wanita di luar Jakarta.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni RT (30), SP (36) dan ND (21) sebagai penjaga yang bertugas mengawal agar para PSK anak di bawah umur itu tidak melarikan diri.
Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Baca juga: Polres Tanjung Priok tangkap mucikari prostistusi
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020