• Beranda
  • Berita
  • Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru

Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru

10 Februari 2020 18:23 WIB
Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2). ANTARA/HO-Humas Kemendikbud

hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS," ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

"Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya," jelas dia.

Baca juga: Nadiem luncurkan Merdeka Belajar terkait mekanisme dana BOS
Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan


Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Nadiem menambahkan hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut. Angka 50 persen untuk gaji honorer tersebut merupakan angka maksimum.

"Kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut," terang Nadiem.

Nadiem menegaskan dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.

Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka
Baca juga: Kemendikbud dorong keterlibatan sipil dalam proses pendidikan


Meningkat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun.

"Dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing," terang Sri Mulyani.

Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp2.000.000 per siswa.

Untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan.

Baca juga: Universitas Pancasila dukung kebijakan 'Merdeka Belajar'
Baca juga: Pemerhati : "Merdeka Belajar" perlu dioptimalkan pengawasan
Baca juga: Penyaluran dana BOS lebih cepat, kata Mendikbud

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020