Pencabutan itu merupakan bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Camat Penjaringan, Depika Romadi mengatakan, P2TL merupakan tindak lanjut kasus dugaan praktik perdagangan orang pada salah satu di kafe di kawasan tersebut. Terlebih sejumlah kafe itupun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca juga: Kasus prostitusi di Rawa Bebek diungkap
Pemerintah Kota Jakarta Utara akan berkolaborasi dengan PT KAI, TNI dan Polri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di kawasan tersebut. Diharapkan tidak ada lagi kasus serupa
"Rencana jangka panjang sedang dalam pembahasan. Yang pasti karena ini lahan milik PT KAI, maka PT KAI pun tidak pernah mengeluarkan izin bahwa kawasan tersebut boleh dipasang listrik dan izin usaha," kata Depika.
Baca juga: Kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, satu masih buronan polisi
Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu diantaranya anak di bawah umur.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020