Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kejadian tumbangnya pohon Sonokeling di Jalan Wates Km 4, Somodaran, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman pada Rabu (5/2) yang mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka dan satu bayi dalam kandungan meninggal dunia merupakan kelalaian pemerintah setempat.Kejadian yang mengakibatkan beberapa pengguna jalan, terutama pengendara motor tertimpa pohon tumbang tersebut ada unsur kelalaian dari pemerintah setempat
"Kejadian yang mengakibatkan beberapa pengguna jalan, terutama pengendara motor tertimpa pohon tumbang tersebut ada unsur kelalaian dari pemerintah setempat," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Yogyakarta Suparlan di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pengguna jalan mempunyai hak atas keamanan dan kenyamanan khususnya saat melintas di ruas jalan.
"Dengan adanya peristiwa naas tersebut dapat dikatakan ada unsur kelalaian pemerintah setempat dalam mengontrol dan memonitor pohon berusia tua dan yang rawan tumbang," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki kewajiban untuk selalu melakukan pemantauan lokasi rawan bencana apalagi memasuki musim hujan.
Khususnya terkait pohon, kata dia, pemerintah melalui dinas terkait harusnya memiliki database lokasi pohon mana saja yang sudah berusia tua dan kondisinya rawan tumbang.
"Pemerintah perlu mengontrol wilayah-wilayah yang dimungkinkan banyak pohon-pohon rawan tumbang, tidak harus dihabiskan, namun dilakukan kontrol dan monitoring itu wajib dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Suparlan mengatakan, pemerintah juga perlu membenahi fungsi perawatan, khususnya terhadap tanaman yang tumbuh di ruas-ruas jalan. Perawatan yang dimaksud adalah tidak sekadar melakukan penyiraman saja, namun juga menganalisa kondisi tanaman tersebut bisa membahayakan atau tidak utamanya saat kondisi cuaca sedang tidak baik.
"Kalau pemerintah saja setiap pagi saya lihat ada alokasi budget untuk menyiram tanaman. Kontrol terhadap tanamannya sendiri tidak dilakukan, seharusnya tidak hanya menyiram tetapi juga mengontrol juga entah dengan cara dipangkas atau seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada korban pohon tumbang.
"Jika ditemukan kebenaran adanya kelalaian dari pemerintah setempat, maka pemerintah wajib memberikan santunan," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan pihaknya tidak ingin memperdebatkan tanaman tumbang itu milik pemerintah daerah atau milik masyarakat. Namun dirinya menegaskan jika tanaman yang berada di badan jalan itu merupakan kewenangan DLH.
"Saya tidak tahu persis itu tanahnya negara atau tanah pekarangan, saya tidak ingin memperdebatkan hal itu. Tapi memang untuk tanaman yang ada di badan jalan menjadi pengelolaan kami," katanya.
Ia mengakui jika pihaknya ada masalah keterbatasan personil untuk mengawasi seluruh pohon yang ada di Kabupaten Sleman. Karena DLH Sleman harus mengawasi 950 km ruas jalan yang ditumbuhi pohon perindang jalan.
"Sulit untuk menjangkau semua. Mulai jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan nasional itu sekitar 950 km. Sehingga kami sulit menjangkau untuk semua," katanya.
Menurut dia, DLH Kabupaten Sleman selama ini selalu melakukan pengawasan terhadap pohon-pohon yang ada di sepanjang ruas jalan. Monitoring yang dilakukan pun dengan cara, melalui pengamatan langsung petugas di lapangan dan juga adanya bantuan dari masyarakat melalui laporan.
"Kami selalu monitoring, ada dua cara. Satu sisi dengan personel yang ada dengan pengamatan langsung di lapangan, dan juga bantuan dari masyarakat," demikian Dwi Anta Sudibya.
Baca juga: Walhi DIY: Harus ada program inventarisasi pohon rawan
Baca juga: DLH Sleman perbolehkan masyarakat pangkas dahan secara mandiri
Baca juga: Walhi berharap pemda evaluasi pengelolaan lingkungan hidup
Baca juga: Waspadai bencana hidrometeorologi di Sleman, imbau BPBD
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020