• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta moratorium penempatan PMI terkait virus corona

Pemerintah diminta moratorium penempatan PMI terkait virus corona

10 Februari 2020 23:25 WIB
Pemerintah diminta moratorium penempatan PMI terkait virus corona
Dok - Pintu perbatasan Hong Kong-China di Lowu yang sering dilewati para pekerja migran asal Indonesia. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Pemerintah harus mengedepankan perlindungan dengan memutuskan untuk menghentikan sementara dan tidak sekedar menyumbangkan masker

Pegiat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Toni, SH MH mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah melakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di tiga wilayah yakni Hongkong, Singapura dan Taiwan menyusul merebaknya penyebaran virus corona.

"Penyebaran virus corona harus disikapi serius oleh pemerintah sebelum jatuh korban dari WNI. Pemerintah harus mengedepankan perlindungan dengan memutuskan untuk menghentikan sementara dan tidak sekedar menyumbangkan masker," ujar Toni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan pemerintah seharusnya lebih khawatir dengan penyebaran virus corona yang mengancam nyawa PMI di luar negeri.

Baca juga: Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok


“Kami mendesak Menaker segera melakukan moratorium sementara penempatan PMI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Hongkong, Singapura dan Taiwan,” kata dia.

Menurut Toni, beredarnya virus corona di China merupakan momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaannya dalam melindungi PMI.

Hal itu karena tidak sedikit PMI yang mengalami permasalahan di tempat bekerja seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, gaji, tidak dibayar penuh, biaya penempatan yang tinggi, besarnya beban biaya pengurusan untuk bekerja yang ditetapkan agensi, dan pemindahan kerja PMI dari Hongkong ke Macau dan China.

Baca juga: Kemenaker pantau Pekerja Migran Indonesia di 12 negara terkait corona


Dia juga meminta pemerintah mencontoh dan mengadopsi model penempatan PMI sektor PLRT ke Malaysia, yang mana pascamoratorium telah memberlakukan penempatan PMI yang nol rupiah.

"Pekerja kita dikenal sopan, loyal, pekerja keras dan tidak banyak menuntut. Semua kelebihan PMI itu harus menjadi modal utama pemerintah untuk melakukan tawar dengan pemerintah di wilayah Asia Pasifik untuk memberlakukan kebijakan nol rupiah dalam biaya penempatan."

Ia menambahkan, pasar kerja internasional di tengah kelesuan ekonomi dunia, masih merupakan potensi besar yang bagus bagi pemasukan remitansi Indonesia. Peluang kerja itu merupakan solusi terbaik bagi penciptaan lapangan kerja dan menggeliatkan ekonomi di pedesaan melalui kiriman remitansi PMI.

Baca juga: ACT akan kirim 10.000 kotak masker bagi WNI di Hong Kong, cegah Corona


Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan moratorium penempatan PMI ke Singapura, Taiwan dan Homgkong.

"Kami menilai, ini momen emas Menaker Ida Fauziah untuk melakukan terobosan kebijakan dalam penempatan PMI sektor PLRT ke Asia Pasifik. Ini juga momentum untuk membuat dan mengevaluasi perjanjian tertulis dengan beberapa pemerintah negara tujuan penempatan PMI serta menuntaskan aturan-aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI," imbuh dia.

Baca juga: Migrant Care: Masih ada kendala penegakan hukum untuk pekerja migran

 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020