"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, sebuah kapal ditemui sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal. Dan ini terbukti, saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata pemilik kapal itu telah melakukan penambangan di luar koordinat yang telah ditentukan.
"Kami menemukan sebuah KM Usaha Selamat, yang pemiliknya sedang menambang pasir yang dimuat ke dalam tongkang Budi Selamat II di Kali Cimanuk dan berdasarkan dokumen yang ada pada mereka itu tidak sesuai dengan izin yang ada di dokumen tersebut," katanya.
Jadi lanjutnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal milik PT CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”. Namun melakukan penambangan pasir dititik koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat 109.54’22.9”.
“Saat ini, barang bukti yang telah kami amankan, yaitu satu unit KM Usaha Selamat, satu unit tongkang Budi Selamat II beserta muatannya,
kemudian juga diamankan dokumen masing-masing kapal beserta seorang nakhoda kapal berinisial N warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Benyamin.
Ia menambahkan, dalam hal ini, Polda Kalbar akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dermaga Dit Polair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepada yang bersangkutan bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal tindak pidana illegal mining UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.
Baca juga: Membongkar drama pertambangan pasir ilegal di Bintan
Baca juga: Polres Bintan tertibkan penambangan pasir ilegal
Baca juga: KLHK laporkan vonis bebas dugaan pertambangan di Ketapang kepada KY
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020