Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan bahwa Omnibus Law Perpajakan akan mulai diimplementasikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan.RUU sudah disampaikan ke dewan akhir Januari
Suryo mengatakan draf Omnibus Law yang bertujuan untuk meningkatkan investasi itu sudah diserahkan kepada DPR RI sejak 31 Januari 2020 sehingga saat ini sedang menunggu pembahasan oleh para anggota dewan.
“RUU sudah disampaikan ke dewan akhir Januari. Berlakunya ini ketika diketok dan berlaku jadi kita masih menunggu pembahasan selanjutnya dengan dewan,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Suryo menyebutkan dalam Omnibus Law Perpajakan terdapat enam pilar, 14 kebijakan, dan beberapa peraturan yang terdampak seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU PDRD, dan UU Pemda.
Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.
“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.
Selanjutnya, dalam pilar pertama juga terdapat penurunan tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.
Ia menyebutkan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Jumlah konsumsi meningkat, karyawan bertambah. Harapan eksternalitas dari kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomian dan penerimaan pajak,” ujarnya.
Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri yaitu penghasilan tertentu dari luar negeri termasuk dividen tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dan penghasilan WNA yang SPDN hanya atas penghasilan berasal dari Indonesia.
Pilar ketiga adalah penentuan subjek pajak orang pribadi yaitu bagi WNI tinggal kurang dari 183 hari di luar negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak lagi menjadi SPDN, serta bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka tercatat sebagai SPDN.
Pilar keempat adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela dengan melakukan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai.
Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri dengan kebijakan pemajakan bagi penunjukan platform memungut PPN dan SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia.
Selanjutnya dalam pilar kelima juga terdapat kebijakan rasionalisasi pajak daerah dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta dilakukan evaluasi pada perda PDRB terhadap kebijakan fiskal nasional.
“Di pilar kelima juga ada relaksasi penentuan jenis barang kena cukai,” ujar Suryo.
Pilar keenam adalah pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan yakni berupa tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.
“Kita sudah sampaikan draf dan naskah akademik kepada DPR. Kalau Surat Presiden (Surpres) hanya pengantar saja,” ujarnya.
Baca juga: KSP: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perhatikan hak buruh
Baca juga: Menkeu minta pengusaha bantu bujuk DPR segera setujui Omnibus Law
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020