Kementerian Komunikasi dan dan Informatika (Kominfo) telah memiliki regulasi untuk melindungi warganet dari perundungan siber.
“Negara sudah mempunyai mempunyai regulasi. Ketika menerima perundungan siber, dia punya hak melaporkan diri kepada kepolisian dengan dasar argumen pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Selasa.
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Baca juga: Cara aktifkan fitur "Restrict" di Instagram untuk cegah perundungan
Baca juga: Penyanyi K-pop kecam perundungan siber setelah kematian Sulli
Sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan pidana penjara enam tahun, yang kemudian ancaman pidana direvsi menjadi empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Dengan regulasi tersebut diharapkan dapat memberi efek jera, dan kita berharap angka perundungan siber berkurang,” kata pria yang akrab disapa Nando itu.
Hasil riset Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 49 persen warganet yang pernah menjadi sasaran perundungan di media sosial.
Angka tersebut diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada pengguna internet di Indonesia selama periode Maret hingga April 2019.
Hal senada juga diungkap komunitas anti-perundungan Sudah Dong, yang mencatat sebanyak 80 persen laporan perundungan yang diterima merupakan perundungan siber.
Sementara itu, Nando mengatakan, berdasarkan aduan konten, situs web yang merupakan fasilitas pengaduan konten negatif milik pemerintah, Facebook menjadi platform digital dengan pelaporan perundungan siber paling banyak.
“Berdasarkan aduan konten, dari laporan masyarakat, Facebook paling tinggi praktik cyber bullying karena memang penggunanya paling banyak di Tanah Air,” ujar Nando.
Baca juga: Tiktok hadirkan panduan anti-perundungan siber
Baca juga: Instagram akan peringatkan pengguna soal unggahan menyinggung
Baca juga: Kematian Goo Hara picu debat tentang perundungan
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020