"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dua tersangka suap lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta ditahan
Baca juga: KPK menyita Rp130 juta geledah rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta
Baca juga: Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono ditahan KPK
Eksekusi itu, kata dia, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang menjatuhkan putusan berupa pidana
badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020