• Beranda
  • Berita
  • Gapki dorong Omnibus Law segera disahkan DPR, ini alasannya

Gapki dorong Omnibus Law segera disahkan DPR, ini alasannya

12 Februari 2020 14:44 WIB
Gapki dorong Omnibus Law segera disahkan DPR, ini alasannya
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono (Mentari Dwi Gayati)

Gapki harus menjadi bagian dari lahirnya Omnibus Law

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendorong Omnibus Law segera disahkan DPR karena diharapkan menjadi solusi atas rumitnya perizinan di sektor sawit.

Ketua Pengurus Pusat Gapki Joko Supriyono di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah segera mengajukan permohonan ke DPR agar penyederhanaan proses perizinan segera terealisasi.

“Gapki harus menjadi bagian dari lahirnya Omnibus Law dengan turut aktif berkontribusi di dalamnya. Ini tak lain demi kepentingan sektor sawit nasional,” kata Joko.

Ia pun meminta kepengurusan Gapki di tingkat daerah turut aktif mengawal proses ini hingga Omnibus Law disahkan oleh DPR.

Menurutnya, peran Gapki di daerah sangat penting karena nantinya menjadi lokasi implementasi dari Omnibus Law itu.

Baca juga: Menkeu minta pengusaha bantu bujuk DPR segera setujui Omnibus Law

“Nanti pasti ada produk turunannya yakni Peraturan Pemerintah dan Gapki di daerah harus mengawal itu,” kata dia.

Oleh karena itu, dalam proses ini sangat dibutuhkan kerja sama dan komunikasi dengan pemerintah mengingat lahirnya Omnibus Law ini sangat dinanti-nantikan pelaku usaha sawit.

Di tengah kencangnya kampanye hitam dan proteksi produk sawit Indonesia di negara-negara Eropa, Joko mengatakan Omnibus Law merupakan upaya nyata untuk memperbaiki daya saing Indonesia.

Omnibus Law di bidang pengelolaan kelapa sawit juga sekaligus dapat menjadi muara dari moratorium perizinan kelapa sawit maupun rencana penerbitan Perpres Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang hingga bertahun-tahun tak selesai.

Baca juga: Soal draf Omnibus Law Perpajakan, Baleg mengaku belum terima

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020