• Beranda
  • Berita
  • Soal draf Omnibus Law Perpajakan, Baleg mengaku belum terima

Soal draf Omnibus Law Perpajakan, Baleg mengaku belum terima

11 Februari 2020 23:08 WIB
Soal draf Omnibus Law Perpajakan, Baleg mengaku belum terima
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa hingga saat ini Baleg DPR RI belum mendapatkan informasi resmi terkait kabar sudah diterimanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan oleh DPR RI.

Ia mengatakan jika prosesnya sudah diterima dan diregistrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pasti akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Baca juga: Sri Mulyani sebut draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan ke DPR

Baca juga: DPR: Menkeu konsultasi rencana pembahasan omnibus law perpajakan

Baca juga: Dirjen Pajak: Implementasi Omnibus Law Perpajakan tunggu disahkan DPR


"Kalaupun klaim pemerintah sudah dikirim, tunjukkan saja tanda terimanya. Kalaupun benar sudah dikirim, bisa jadi masih di pimpinan karena urutannya begitu," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu lewat pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan bahwa begitulah prosedur selama ini di DPR RI ketika ada surat presiden (surpres) terkait suatu Rancangan Undang-Undang (RUU).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan memang belum menerima surpres dan draf Omnibus Law RUU Perpajakan.

Namun, Dasco mengetahui bahwa surpres dan draf RUU tersebut sudah diterima Setjen DPR RI. Ia mengatakan pimpinan DPR RI masih menunggu mekanisme di Setjen DPR RI.

Hal itu sudah dikonfirmasi pula oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ia mengatakan kalau saat ini draf tersebut memang masih diproses oleh Setjen DPR RI.

Apabila RUU sudah selesai diproses oleh Setjen DPR RI, maka akan langsung dibawa dalam rapat pimpinan DPR RI.

Adapun prosedur selanjutnya, dijelaskan oleh Awiek, pimpinan DPR RI akan mengagendakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) ataupun rapat konsultasi pengganti Bamus untuk membahas surpres tersebut.

Lalu, dalam rapat Bamus disepakati ke mana tindak lanjut surpres berikut Rancangan Undang-Undangnya, apakah ke Komisi, Baleg, atau Panitia Khusus (Pansus)

Sampai saat ini, belum bisa dipastikan kapan surpres dan draf Omnibus Law RUU Perpajakan itu diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020