• Beranda
  • Berita
  • KPK bantu MA sidak di PN Jakbar terkait adanya gratifikasi

KPK bantu MA sidak di PN Jakbar terkait adanya gratifikasi

12 Februari 2020 15:35 WIB
KPK bantu MA sidak di PN Jakbar terkait adanya gratifikasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait adanya laporan penerimaan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu mengatakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK, tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Bawas MA untuk melakukan sidak di PN Jakarta Barat.

"Terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2)," ungkap Ali.

Baca juga: PN Jakarta Barat agendakan putusan sela perkara salah tangkap

Pada operasi tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta.

"Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang ada di MA," ujar Ali.

KPK pun mengharapkan dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal tersebut juga dapat mencegah praktik tercela yang sama terulang kembali.

Baca juga: KPK panggil dua hakim PN Jakarta Barat

Selanjutnya, kata Ali, tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang.

"Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," ucap Ali.

KPK, kata dia, juga mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan.

"Kerja sama KPK-Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera, dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," tuturnya.

Baca juga: Hakim PN Jakbar putuskan nasib Steve Emmanuel besok

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020