• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

12 Februari 2020 17:57 WIB
Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/pri.

Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja tapi Ciptaker singkatannya bukan lagi Cilaka

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja kini resmi diubah menjadi Cipta Kerja sesuai dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Puan adalah judulnya Cipta Kerja jadi singkatannya Ciptaker. Tadi arahan Ibu Ketua DPR, jangan dipleset-plesetin,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Airlangga berharap masyarakat dapat memahami bahwa Omnibus Law Ciptaker merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia melalui tersedianya banyak lapangan pekerjaan.

“Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan di mana dalam situasi global maupun adanya virus corona ini salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan singkatan dari Omnibus Law yang telah diserahkan oleh Menko Airlangga tersebut bukan lagi Cilaka melainkan Ciptaker.

“Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja tapi Ciptaker singkatannya bukan lagi Cilaka,” ujarnya.

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh anggota dewan sesuai dengan mekanisme DPR.

Puan melanjutkan, nantinya pembahasan Omnibus Law Ciptaker akan sesuai mekanisme yang ada di DPR yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).

“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” ujarnya.

Puan pun berharap jangan sampai ada prasangka negatif di tengah masyarakat tentang Omnibus Law ini sebab pihak DPR belum membaca maupun mengetahui isi draf tersebut.

“Jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya,” katanya.

Baca juga: Pemerintah akan sosialisasikan Omnibus Law Ciptaker kepada masyarakat
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020