Kepala Satuan Polisi PP dan WH Aceh Tengah, Syahrial Afri, mengatakan AP merupakan warga dari Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang berstatus non muslim.
Baca juga: Dua oknum ASN di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk
"Terhadap terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali," katanya di sela-sela pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman gedung olah seni Takengon, Aceh Tengah, Rabu.
Ia menyebutkan, dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum zinayat, untuk perkara khamar. Karena petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.
Baca juga: Seorang wanita terdakwa perzinaan tunda hukuman cambuk 61 kali
Lebih lanjut, tambah dia, terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali, namun dikurangi sebanyak tiga kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan. "Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari," katanya.
Baca juga: Banda Aceh laporkan Google terkait konten pornografi
Menurut dia, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7/2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari, maka dikurangi sekali cambukan.
"Sehingga ukubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak tiga kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali," katanya.
Baca juga: Kepala sekolah dan wakilnya divonis hukum cambuk 30 kali di Aceh Jaya
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020