"Sangat tidak mustahil kekhawatiran terjadi kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan pro-justitia," ujar Busyro Muqoddas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Denny Indrayana: Pengawasan tidak masuk teknis penegakan hukum
Baca juga: DPR bantah KPK tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK
Ia merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Busyro Muqoddas, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keberadaan dewan pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan karena pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.
"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro Muqoddas.
Selain itu, menurut dia, dewan pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang.
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara permohonan uji formil serta uji materiil revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Baca juga: Busyro sebut OTT anggota KPU bentuk lemahnya pengawasan lembaga
Baca juga: Busyro minta polisi mengungkap aktor intelektual teror terhadap Novel
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020