Penyelenggara balapan mobil listrik Formula E menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dilaksanakan mulai Februari 2020 tidak akan mengganggu cagar budaya di sana.Gambaran rutenya sendiri, adalah melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya); berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas; belok kiri ke sisi barat monumen;
"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian. Itu semua sudah jadi bahan masukan kami bahkan dari awal kami sudah siapkan," ucap Direktur Komunikasi Formula E Jakarta Dhimam Abror di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dhimam mengatakan sejak awal pemilihan Monas jadi lokasi balap Formula E, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan.
"Jadi ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apapun. Tapi pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang ya. Jadi mungkin akan terlihat berantakan," ujar dia.
Baca juga: Formula E jadi momentum terbangunnya industri lokal kendaraan listrik
Baca juga: Anies balas surat Mensesneg, jelaskan lintasan Formula E di Monas
Baca juga: Revitalisasi Monas, Sekda: Kemensetneg beri lampu hijau soal Formula E
Diketahui, Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E dengan empat syarat yang harus jadi acuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang ditekan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020 yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23 yang juga dilampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.
Gambaran rutenya sendiri, adalah melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya); berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas; belok kiri ke sisi barat monumen; berputar balik kanan di kawasan itu; kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen; belok kanan untuk ke luar pagar Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara; kemudian berbelok kanan di depan Kedutaan Amerika untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Formula E sendiri direncanakan dihelat di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020