Sebanyak empat menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Gubernur Bank Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik.Transaksi di pemerintah daerah secara elektronik juga mendorong kemandirian fiskal
"Ini dilatarbelakangi pentingnya transaksi pemerintah daerah secara elektronik karena memberikan manfaat yang besar," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BI terapkan transaksi QRIS serentak mulai 2020, pemda diminta bersiap
Menurut dia, transaksi pemda secara elektronik itu akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, kesehatan fiskal dan mendukung transparansi serta tata kelola yang baik.
Selain itu, lanjut dia, transaksi di pemerintah daerah secara elektronik juga mendorong kemandirian fiskal.
Adapun implementasi transaksi secara elektronik di pemerintah daerah itu, lanjut dia, di antaranya meliputi penerimaan retribusi secara elektronik menggunakan barcode atau QR code, pajak, dan pembayaran elektronik atau e-payment untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk percontohan di pasar, parkir dan pariwisata.
Meski begitu, baru sebagian dan belum semua daerah di Tanah Air memanfaatkan transaksi elektronik, sehingga perlu kerja sama dan koordinasi pihak terkait yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik itu dilaksanakan di Gedung Ali Wardana Kementerian Koordinator Bidang Perekononian, Jakarta.
Adapun penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Selain penandatanganan nota kesepahaman level menteri itu, dalam kesempatan tersebut juga diteken perjanjian kerja sama level teknis yakni tentang kelompok kerja nasional percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan tim percepatan dan digitalisasi daerah.
Perjanjian level teknis itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Dirjen Aplikasi Informatika.
Baca juga: Asosiasi pusat data akan temui Menkominfo bahas transaksi elektronik
Baca juga: Seluruh pemda harus terapkan transaksi nontunai
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020