Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS
Rizqi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: KPK panggil Sekretaris PT Agama Medan terkait perkara di MA
Baca juga: Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi tak penuhi panggilan KPK
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rizqi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Tania Clarissa Irawan seorang wiraswasta, dan Albert Christian Kairupan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi dipanggil KPK pada Selasa (11/2), namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi transaksi keuangan tak wajar terkait perkara di MA
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ajukan praperadilan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020