"Hari ini, kami memberikan tindakan administratif keimirgasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imgirasi Kelas II Non-TPI Mamuju James Mu’dan, Kamis.
Pendeportasian yang dilakukan terhadap WNA Malaysia yang bernama Kang Wai Woon, lanjut James Mu’dan, setelah yang bersangkutan didapati dan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
"WNA Malaysia itu tidak melaporkan keberadaannya dalam waktu 30 hari pada Kantor Imigrasi untuk diberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasar 28 ayat 1 Permenkumham Nomor 27 tahun 2014," tegas James Mu’dan.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan Kang Wai Woon di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dikarenakan mengikuti istri yang merupakan warga negara Indonesia yang saat ini menetap di Desa Kalukku.
"Informasi awal keberadaan WNA Malaysia ini berawal dari aduan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Mamuju, kemudian Tim Inteldakim Kanim Mamuju segera melakukan pengecekan dan benar kami dapati bahwa yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sehingga Kang Wai Woon dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011," terang James Mu’dan.
WNA Malaysia itu dideportasi ke luar wilayah Indonesia melalui Bandara Udara Internasional Hasanuddin Makassar menuju Kuala Lumpur Malaysia, menggunakan pewasat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 0331, pada Kamis siang sekitar pukul 11. 50 WITA dengan dikawal langsung Kepala Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju James Mu’dan.
Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia
Baca juga: Imigras Mamuju deportasi empat WNA Malaysia
Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020