• Beranda
  • Berita
  • MUI luncurkan lembaga sertifikasi profesi halal-syariah

MUI luncurkan lembaga sertifikasi profesi halal-syariah

13 Februari 2020 13:41 WIB
MUI luncurkan lembaga sertifikasi profesi halal-syariah
Upacara peluncuran Lembaga Sertitikasi Halal Majelis Ulama Indonesia di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Acara dihadiri unsur eksekutif MUI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (ANTARA/Anom Prihantoro)

... Ulama dulu hanya bisa memimpin doa Al Fatihah, kini sudah banyak profesi dan ahli kimia, fisika dan lainnya. Mereka penerus ilmuwan Muslim Ibnu Sina dan Al Farabi

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan mensertifikasi auditor halal dan insan ekonomi syariah.

"Ini merupakan 'milestone'. Ulama dulu hanya bisa memimpin doa Al Fatihah, kini sudah banyak profesi dan ahli kimia, fisika dan lainnya. Mereka penerus ilmuwan Muslim Ibnu Sina dan Al Farabi," kata Muhyiddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan LSP itu merupakan penggabungan dari dua unsur sertifikasi di MUI yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) serta Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dua LSP tersebut sebelumnya melakukan uji kompetensi untuk jejaringnya masing-masing.
Baca juga: Sertifikasi profesi penting untuk menjamin penyelenggaraan produk halal di Indonesia

Misalnya LSP LPPOM MUI yang mensertifikasi penyelia halal serta auditor halal sementara LSP DSN menguji kompetensi pengawas syariah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengatakan LSP MUI kini akan mensertifikasi bidang ekonomi syariah dan penjaminan produk halal.

"Kita akan mensertifikasi dua bidang itu. Di ekonomi syariah juga akan mensertifikasi lembaga-lembaga seperti pengawas zakat, nazir wakaf dan lain-lain," katanya.

Sementara di bidang penjaminan produk halal, kata dia, tidak hanya untuk auditor dan penyelia halal tetapi juga chef halal, pemandu wisata halal dan pembimbing umrah.
Baca juga: BPJPH: Biaya sertifikasi halal masih mengacu ke LPPOM
Baca juga: WHFC bahas standar hewan halal


Dia mengatakan LSP MUI tersebut dibentuk merespon UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, kata dia, dengan adanya tuntutan di bidang ekonomi syariah membuat MUI harus membentuk LSP yang berujung pada penggabungan LPPOM dan DSN sehingga fokus untuk sertifikasi profesi di bidang industri halal dan ekonomi syariah.

Adapun LSP MUI kini sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga sah untuk melakukan uji kompetensi auditor halal, pengawas syariah dan penyelia halal.
Baca juga: Shihlin, jajanan kaki lima khas Taiwan dapat sertifikasi halal MUI
Baca juga: MUI tidak persoalkan sertifikasi halal jadi tidak wajib

Wapres Ma'ruf nilai sertifikasi dai penting agar tidak menyesatkan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020