Oknum Aparatur Sipil Negara berinisial F dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai guru di SDN 01 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, atas laporan penganiayaan terhadap siswa.Keputusan penonaktifan F merupakan hasil dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan antarajajaran sekolah, orang tua korban, serta pelaku
"Sekolah sudah memberikan skorsing sebagai sanksi agar jera dan tidak terulang kesalahan yang sama," kata Kepala SDN 01 Kebon Manggis, Tatang Capetang, di Jakarta, Kamis.
Keputusan penonaktifan F merupakan hasil dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan antarajajaran sekolah, orang tua korban, serta pelaku.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Atas peristiwa tersebut Tatang mewakili pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban.
"Atas nama pribadi dan lembaga pendidikan, saya minta maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya," katanya.
Baca juga: Anies puji Rektor IPB
Baca juga: Forum Honorer K2: Guru belum bisa tersenyum terkait status kepegawaian
Baca juga: FKUI didik 120 guru PAUD pola makan dan hidup bersih di Jakut
Guru ASN berstatus Golongan 3B itu dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa kelas VI berinisial R pada Selasa (11/2).
Beberapa saat setelah pelaksanaan try out selesai, F meminta sejumlah siswa yang sedang bermain bola di halaman sekolah untuk kembali ke ruang kelas.
Namun permintaan itu tidak digubris oleh siswa hingga berujung pada kemarahan F.
"Penyebabnya hilang kontrol," katanya.
R dilaporkan mengalami luka lebam di bagian mata kanan diduga akibat dipukul F.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020