KPK panggil Zulkifli Hasan pada Jumat

13 Februari 2020 21:55 WIB
KPK panggil Zulkifli Hasan pada Jumat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

... sesuai jadwal dan saat itu ada konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir...

KPK kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

"Betul sesuai jadwal dan saat itu ada konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Zulkifli Hasan tak penuhi panggilan KPK

Baca juga: Zulkifli Hasan akui belum tahu ada panggilan KPK


Baca juga: KPK panggil dirut-komisaris Palma Satu soal alih fungsi hutan di Riau

Penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. "Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," ujar Fikri.

Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), wakil ketua MPR dan juga ketua umum DPP PAN itu belum memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: KPK nyatakan ada satu perkara korupsi yang masih jerat Annas Maamun

Diketahui, pada 29 April 2019 KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Nama Hasan sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014 Hasan sebagai menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi

Dalam surat itu, menteri kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.

Baca juga: LP Sukamiskin sebut Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020

Darmadi diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Terta merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Baca juga: Presiden Jokowi jelaskan tidak semua grasi dikabulkan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020