"Kita berharap Dewan Pengawas bisa memperkuat komisioner, bisa mengingatkan kalau melakukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai," katanya, usai diskusi bertema "Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis.
Laode mengingatkan bahwa Dewas KPK tidak perlu menunggu laporan, melainkan secara proaktif memberikan masukan kepada pimpinan KPK, baik diminta ataupun tidak.
Namun, Laode enggan menilai lebih jauh mengenai kinerja Dewas KPK sejak dibentuk pada Desember 2019 karena menurutnya masih terlalu dini untuk dinilai.
"Menurut komunikasi saya, secara terbatas, ya, dengan dewas, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk itu. Tetapi, dewas kan kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.
Ia mencontohkan dalam ranah penindakan kewenangan Dewas KPK hanya memberikan persetujuan atas penyadapan, penggeledahan, dan pencekalan.
Namun, menurut dia, dewas bisa menilai kinerja dari komisioner hingga pengawasan implementasi etik meski kode etik yang baru belum disusun.
"Implementasi kode etik lama bisa dilaksanakan, seandainya pimpinan KPK dianggap melanggar etik. Jadi, kami berharap dewas proaktif," kata Laode.
Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengakui bahwa tidak ada satupun dari lima sosok di Dewas KPK yang diragukan integritasnya oleh publik.
Namun, kata dia, kelembagaan di Dewas justru yang menjadi problem karena menjadi birokratis, apalagi ditambahkan kewenangan dengan tindakan pro-justicia.
"Kewenangan dengan tindakan pro-justicia, yakni memberikan atau tidak memberikan izin, penyadapan, penggeledahan," katanya.
Baca juga: Denny Indrayana: Pengawasan tidak masuk teknis penegakan hukum
Baca juga: Bertemu Dewas KPK, Mahfud sebut bahas penguatan KPK
Baca juga: Pemerintah: Dewas KPK tidak hierarkis
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020