"Mengingatkan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dan mengkaji secara matang sebelum mengambil keputusan dalam memulangkan anak-anak eks ISIS tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Deradikalisasi bukan sesuatu yang mudah
Baca juga: Mahfud jelaskan soal pencabutan kewarganegaraan WNI eks-ISIS
Baca juga: Wapres sebut status WNI otomatis hilang saat bergabung ke ISIS
Hal itu dikatakannya terkait adanya rencana pemerintah yang masih mempertimbangkan rencana pemulangan anak-anak eks ISIS yang usianya di bawah 10 tahun.
Bamsoet meminta kepada pemerintah, apabila memutuskan untuk memulangkan anak-anak eks WNI tersebut maka diperlukan strategi serta persiapan secara matang.
"Mulai dari pihak-pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemulangan tersebut maupun kebutuhan yang diperlukan untuk deradikalisasi bagi anak-anak eks WNI," ujarnya.
Selain itu menurut dia, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya sesuai prosedur peraturan yang berlaku untuk memulangkan para anak-anak tersebut, untuk mencegah masuknya paham radikalisme/terorisme di Indonesia.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan dan rehabilitasi terhadap anak-anak eks ISIS yang akan dipulangkan,
"Perlu diberikan sosialisasi terhadap bahaya terpapar pengaruh radikalisme dan terorisme, serta menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dan sikap cinta tanah air," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan masih mempertimbangkan kemungkinan memulangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun dari kalangan WNI eks ISIS ke Indonesia.
Dia menjelaskan rencana memulangkan anak-anak itu akan dipertimbangkan per kasus sehingga jika anak-anak pernah terlibat latihan senjata atau mendapat paparan ISIS maka tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Wapres: Pemerintah antisipasi eks kombatan masuk ke Indonesia
Baca juga: Moeldoko: ISIS eks-WNI berstatus tanpa kewarganegaraan
Baca juga: Peradilan "in absentia" dapat dibuat tentukan nasib WNI eks ISIS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020