Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui rekomendasi Formula E berlokasi di Monas dalam surat balasan Gubernur DKI Anies Baswedan ada kesalahan tetapi bukan merupakan manipulasi.
Surat yang dimaksud Saefullah itu, adalah surat bernomor 61/-1.857.23 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2020 yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk penggunaan Monas sebagai arena sirkuit Formula E yang disebut seharusnya datang dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Ya salah info-info saja dia, nanyanya ke mana, bilangnya ke mana. Tidak ada (manipulasi). Kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Surat yang ditandatangani Anies tersebut, kata Saefullah, seharusnya secara logis ada revisi, namun demikian Saefullah menyerahkan hal tersebut pada Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Mawardi.
"Tanya Pak Mawardi, harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja. Kasihan pak Gubernur tandatangan, capek," kata Saefullah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal Formula E di Monas.
Baca juga: Penyelenggara: Proyek lintasan Formula E Monas tak ganggu cagar budaya
Baca juga: Revitalisasi Monas, 191 pohon ditebang diindikasikan "dimanfaatkan"
Baca juga: Anies balas surat Mensesneg, jelaskan lintasan Formula E di Monas
"Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio usai bertemu Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.
Prasetio pun mengaku kecewa terhadap adanya dugaan manipulasi surat rekomendasi tersebut dan menilai bahwa apa yang dilakukan Anies merupakan pembohongan publik.
"Saya sebagai Ketua DPRD merasa kecewa dan ini adalah pembohongan publik," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
"Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Perihal rekomendasi itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta sudah memberi penjelasan. Disbud mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2).
"TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah," ucap dia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020