"Mereka kita tangkap pada 10 Februari 2020 pada tempat dan waktu yang sama. Dari hasil interogasi terhadap para pelaku bahwa mereka ini berperan sebagai kurir dan pemecah narkotika itu untuk kemudian menyuplai ke beberapa pemesan di wilayah Denpasar," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNNP Bali, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan pengguna sabu-sabu aktif dan belum pernah dipenjara. Keduanya selama satu tahun yang lalu bekerja di perusahaan garmen di Bali. Saat itu, salah satu pelaku mengenal seseorang bernama Heri yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika.
"Jadi sebenarnya mereka ini termasuk dalam jaringan seorang tahanan lapas bernama Heri, dan diatasnya Heri ada namanya Aji yang masih dalam pendalaman. Sejak Heri ditahan di lapas, kedua pelaku dikendalikan langsung oleh Aji tanpa pernah bertemu," jelasnya.
Kedua pelaku dan Heri berasal dari daerah yang sama yaitu Banyuwangi. Dari awal Aji memberikan uang kepada dua pelaku dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu, melalui telepon seluler saling komunikasi untuk mendapatkan barang sesuai pesanan dan di edarkan di sekitar wilayah Denpasar.
Putu Gede Suastawa menjelaskan kedua pelaku sudah menggunakan sabu-sabu selama satu tahun saat berada di Banyuwangi dan bekerja menjadi kurir narkotika selama empat bulan di Bali.
"Barangnya diduga berasal dari Pulau Jawa dan bukan untuk warga asing melainkan warga lokal sebagai pemesannya," kata Putu Gede Suastawa.
Penangkapan terjadi di dua TKP yaitu di Jalan Polonia, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Jalan Tukad Musi, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
"Awalnya setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan dua pelaku, kemudian petugas membuntuti keduanya, di TKP I salah satu pelaku membawa dus yang disimpan pada bagian depan jok motor untuk digeledah isinya," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan isi dari kardus tersebut hanya berisi produk makanan ringan, namun ketika bagian sisi kardus dibongkar, petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu yang sudah dilem pada lima bagian sisi kardus.
Pada TKP II ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga sabu-sabu, MDMA/ineks warna hijau dan pink sebanyak 788 butir, bubuk putih diduga kokain seberat 3,6 gram netto , H5 golongan IV sebanyak tujuh pepel dan total sabu seberat 1,8 kg.
Selain itu, Kabid Pemberantasan AKBP Nyoman Sebudi mengatakan pelaku menggunakan modus paket dalam dus ini untuk mengelabui petugas.
"Sudah 4 hingga 5 kali mereka melakukan pengiriman, dan mereka bawa sendiri melalui penerbangan domestik. Ini pengiriman paling banyak, sedangkan pengiriman sebelumnya sudah disebarkan oleh para pelaku ini," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pria asal Aceh selipkan 1 kilogram sabu-sabu di sepatu
Baca juga: PN Palembang vonis seumur hidup kurir 144 kilogram ganja
Baca juga: PN Medan hukum mati lima kurir sabu-sabu 56 kg
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020